nybjtp

Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok Pemberitahuan

Nomor 46 Tahun 2021

Sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, dan Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional, dan dengan persetujuan Dewan Negara, diputuskan untuk menerapkan kontrol ekspor pada kalium perklorat (komoditas pabean nomor 2829900020), Sesuai dengan "Langkah-Langkah Pengendalian Ekspor Bahan Kimia Terkait dan Peralatan dan Teknologi Terkait" (Order No. 33 dari Administrasi Umum Kepabeanan Kementerian Perdagangan Luar Negeri dan Kerjasama Ekonomi, Komisi Ekonomi dan Perdagangan Nasional, 2002), hal-hal yang relevan diumumkan sebagai berikut:

1. Operator yang melakukan ekspor kalium perklorat harus mendaftar ke Kementerian Perdagangan.Tanpa pendaftaran, tidak ada unit atau individu yang boleh terlibat dalam ekspor kalium perklorat.Persyaratan pendaftaran, bahan, prosedur, dan hal-hal lain yang relevan harus dilaksanakan sesuai dengan “Langkah-Langkah Administrasi Pendaftaran Barang-Barang Sensitif dan Operasi Ekspor Teknologi” (Perintah No. 35 Kementerian Perdagangan Luar Negeri dan Kerjasama Ekonomi tahun 2002 ).

2. Operator ekspor mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan melalui departemen perdagangan provinsi yang berwenang, mengisi formulir permohonan ekspor barang dan teknologi penggunaan ganda, dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

(1) KTP perwakilan hukum pemohon, pengelola usaha utama, dan penanggung;

(2) Salinan kontrak atau perjanjian;

(3) Sertifikasi pengguna akhir dan penggunaan akhir;

(4) Dokumen lain yang wajib disampaikan oleh Kementerian Perdagangan.

3. Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan sejak tanggal diterimanya dokumen permohonan ekspor, atau bersama-sama dengan departemen terkait, dan mengambil keputusan apakah akan memberikan atau tidak memberikan izin dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

4. “Setelah pemeriksaan dan persetujuan, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor untuk barang dan teknologi penggunaan ganda (selanjutnya disebut izin ekspor)”.

5. Prosedur untuk mengajukan dan menerbitkan izin ekspor, penanganan keadaan khusus, dan jangka waktu retensi dokumen dan bahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari “Tindakan Administrasi Lisensi Impor dan Ekspor untuk Penggunaan Ganda Barang dan Teknologi” (Perintah No. 29 Administrasi Umum Kepabeanan Kementerian Perdagangan, 2005).

6. “Operator ekspor harus menerbitkan izin ekspor ke pabean, menangani prosedur kepabeanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, dan menerima pengawasan kepabeanan.”.Pabean menangani prosedur pemeriksaan dan pengeluaran berdasarkan izin ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

7. “Apabila operator ekspor mengekspor tanpa izin, di luar ruang lingkup izin, atau dalam situasi ilegal lainnya, Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai dan departemen lain akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan; ”;Jika kejahatan merupakan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum.

8. Pengumuman ini akan dilaksanakan secara resmi mulai tanggal 1 April 2022.

Kementerian Perdagangan

kantor pusat bea cukai

29 Desember 2021


Waktu posting: Mar-29-2023